Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA: Langsung Deportasi Kalau Overstay

Petugas Imigrasi akan melakukan pemantauan pada sejumlah pihak- pihak Perusahaan, Instansi- Instansi di Karimun, terutama di pintu keluar masuk.

Eliza Gusmeri
Kamis, 19 Januari 2023 | 20:42 WIB
Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA: Langsung Deportasi Kalau Overstay
Ilustrasi WNA. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun akan memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah itu.

Petugas Imigrasi akan melakukan pemantauan pada sejumlah pihak- pihak Perusahaan, Instansi- Instansi di Karimun, terutama di pintu keluar masuk.

"Pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Karimun terus dilakukan dengan memaksimalkan pengawasan dipintu keluar masuk di Pelabuhan Karimun," kata Kepala Seksi Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun, Fajri Dirgantara, dikutip dari Batamnews.

Saat ini imigrasi setempat telah mengambil langkah deportasi WNA yang melebihi waktu tinggal.

Baca Juga:Imigrasi Dorong Digitalisasi Operasional di Semua Lini

"Tahun lalu, ada 14 WNA yang kami deportasi, itu penyebabnya karena overstay," kata Fajri.

Lebih lanjut, Fajri mengatakan, pengawasan juga dilakukan di pulau- pulau sekitar Karimun, melalui kantor perwakilan Imigrasi.

"Untuk di pulau-pulau juga kami ada kantor di Moro dan juga Kundur. Jadi pengawasan kami lakukan secara menyeluruh," ujarnya.

Kemudian, pengawasan di perusahaan- perusahaan wilayah Karimun, salah satunya yakni dengan pelaporan bulanan dari perusahaan kepada Imigrasi Karimun.

"Perusahaan ada laporan terhadap kita sebulan sekali. Selain itu juga, apabila kita membutuhkan data orang asing perusahaan segera mengirimkannya," katanya.

Baca Juga:Bali Usulkan 3 Rute Langsung yang Bisa Jadi Mesin Datangkan Banyak WN China

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini