Demi Cairkan Asuransi Rp150 Juta, Seorang Pria Rekayasa Kematiannya dengan Membakar ODGJ

Sebelumnya, pria yang tewas tersebut diklaim sebagai Hendra. Namun belakangan terungkap bahwa Hendra masih hidup dan menjadi pelaku.

Eliza Gusmeri
Rabu, 02 November 2022 | 16:13 WIB
Demi Cairkan Asuransi Rp150 Juta, Seorang Pria Rekayasa Kematiannya dengan Membakar ODGJ
Ilustrasi mobil dibakar [gopos.id]

"Hendra akhirnya mengakui bahwa dia yang pertama kita duga korban, ternyata pelaku pembunuhan ODGJ ini. Istrinya juga tahu dan tidak memberitahu kita," pungkasnya.

Saat ini polisi telah menangkap Hendra dan Susiana. Hendra terancam Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana atas dugaan pembunuhan berencana. Hendra terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak