Polisi Temukan 5 Merek Obat Sirup yang Dilarang Beredar di Kepri, Berikut Nama Obatnya

Kelima obat tersebut yakni Termorex Sirup, Flurin SMP Sirup, Unibebi Cought Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Polisi Temukan 5 Merek Obat Sirup yang Dilarang Beredar di Kepri, Berikut Nama Obatnya
Ilustrasi obat sirup anak [Foto: ANTARA]

SuaraBatam.id - Polisi temukan lima merek obat sirup yang dilarang beredar di beberapa apotek di Kepulauan Riau.

Kelima obat tersebut yakni Termorex Sirup, Flurin SMP Sirup, Unibebi Cought Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Obat-obat tersebut diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), kandungan tersebut menunjukkan adanya cemaran yang melebihi ambang batas aman.

Namun, obat tersebut telah dipisahkan atau tak dipajang di etalase.

Baca Juga:Wapres Maruf Wanti-wanti Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Anak Tak Beredar Lagi di Pasaran

"Kita laksanakan pengecekan pada Jumat (21/10) di sejumlah apotek yang berada di wilayah hukum Polda Kepri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Teguh Widodo, Sabtu (22/10/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Menurutnya, temuan obat-obatan berupa sirup untuk anak tersebut sudah dipisahkan. Saat ini pihak apotek menunggu penarikan oleh distributor serta instruksi lebih lanjut dari Dinas Kesehatan dan juga BPOM.

"Sudah didata yang dilarang dijual, disimpan sementara oleh masing-masing apotek dan tak diperjualbelikan sambil menunggu tindakan lanjutan dari pemerintah," kata dia.

Sementara, lanjut Teguh, sebagian apotek juga telah mendapatkan surat dari distributor agar tak memperdagangkan serta menarik produk-produk yang dilarang tersebut.

Untuk obat jenis sirup lainnya,Rteguh mengimbau agar tak diperjualbelikan untuk saat ini. Apabila memang bersifat wajib untuk keperluan medis maka tak dikeluarkan dengan sembarangan.

Baca Juga:Pendapatan dari Pajak Kendaraan Tertinggi Dibanding Sumber Lain, Bapenda Kepri Berikan Stimulus Pemutihan Denda

"Harus lebih diperketat dengan resep dokter serta apotek tersebut wajib melakukan konfirmasi terhadap dokter yang mengeluarkan resep," jelasnya.

Total ada 58 apotek di seluruh Kepri yang menjadi sasaran sidak polisi. Rinciannya, di Batam ada 13 apotek, lima apotek di Anambas, tiga apotek di Bintan dan 16 apotek di Karimun.

Kemudian, 4 apotek di Tanjungpinang, 5 apotek di Lingga dan 13 apotek di Natuna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini