Pemuda Bengkong Hamili Pacar di Bawah Umur, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, penangkapan RPH berdasarkan laporan dari orangtua korban, yang tak terima anaknya berbadan dua akibat ulah RPH.

Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Pemuda Bengkong Hamili Pacar di Bawah Umur, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraBatam.id - Seorang pemuda di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau tega menghamili pacarnya yang di bawah umur. RPH (18) terpaksa diamankan Polsek Batuampar.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, penangkapan RPH berdasarkan laporan dari orangtua korban, yang tak terima anaknya berbadan dua akibat ulah RPH.

Diketahui, keduanya menjalin berpacaran sudah lebih dari satu tahun. Hubungan tersebut berawal dari perkenalan RPH dengan korban di awal bulan Juli 2021 silam.

"Pelaku mengajak korban berkenalan, setelah beberapa hari pelaku menyatakan cinta terhadap korban hingga berpacaran," ujar Salahuddin, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:Tega! Seorang Kakek di Sukabumi Cabuli Siswi SD

Dalam perjalanan hubungan mereka, RPH mengajak korban untuk menginap di hotel. Ajakan itu sempat ditolak oleh korban, namun RPH terus mendesak.

Pemuda itu mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadapnya.

Mendengar hal itu, korban pun luluh. Ia mau diajak menginap dan terjadilah perbuatan layaknya suami istri.

"Mereka melakukan perbuatan tersebut di hotel," kata dia.

Pada Agustus 2022, korban pun hamil. Ia mengandung anak dari pelaku dan usia kandungannya berusia dua bulan.

Baca Juga:Jadi Korban Perkosaan, Gadis Asal Kabupaten Banyumas Kini Hamil 8 Bulan

"Jadi kalau dihitung sejak tahun lalu mereka melakukan hubungan hingga bulan Agustus 2022 lalu sebanyak 10 kali mereka berhubungan layaknya suami istri," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini