Karimun Punya Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT

Gedung itu baru saja diresmikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun meresmikan bangunan yang diberi nama Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa, Selasa (4/10/2022).

Eliza Gusmeri
Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:23 WIB
Karimun Punya Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT
Karimun sekarang memiliki rumah restorative justice bertempat di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. [batamnews]

SuaraBatam.id - Karimun sekarang memiliki rumah restorative justice bertempat di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Gedung itu baru saja diresmikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun meresmikan bangunan yang diberi nama Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa, Selasa (4/10/2022).

Melansir Batamnews, Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopadi ini fungsikan membantu masyarakat yang tersandung dalam perkara pidana dengan penyelesaian musyawarah.

Musyawarah untuk perdamaian yang dilakukan melibatkan antar pelaku dan korban, serta tokoh agama, tokoh mayarakat, pihak keluarga, tentunya kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga:Lesti Kejora Sempat Curhat Ke Siti KDI, Siti KDI: Matanya tak Bisa Bohong

Bangunan itu merupakan rumah restorative justice kedua yang ada di Karimun. Kajari Karimun, Firdaus bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq meresmikan langsung penggunaan bangunan tersebut.

"Ini merupakan rumah RJ yang ke 2 di Karimun. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam penyelesaian hukum dengan perkara ringan sesuai batasan," kata Kajari Firdaus.

Untuk kasus atau perkara yang dapat dilakukan perdamaian, yakni tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun.

Seperti kasus KDRT pelanggaran pasal 362, pencurian atau penadah pasal 480, yang penyelesaiannya tanpa dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk pelaksanaanya sesuai dengan proses yang telah ditentukan," ujarnya.

Baca Juga:Komentari Kasus Rizky Billar, Raffi Ahmad Pilih Ngaca Pernah Jadi Bulan-bulanan Netizen Juga

Ia berharap Rumah Resorative Justice ada di tiap kecamatan di Karimun. "Seluruh Kecamatan nantinya akan dibangun rumah RJ. Jika tidak bisa dalam tahun ini, akan dilaksanakan pada tahun depan," ujar Firdaus.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyambut baik adanya rumah RJ ini untuk membantu masyarakat yang tersandung kasus pidana.

"Rumah RJ ini dengan harapan dapat membantu masyarakat, terhadap tindakan pidana ringan yang dapat diselesaikan secara perdamaian," kata Rafiq.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini