SuaraBatam.id - Penggunaan gas air mata tengah menjadi sorotan setelah tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang setelah pertandingan Arema FC dan Persebaya.
Selama beberapa dekade terakhir, lembaga penegak hukum di Amerika Serikat, Hong Kong, Yunani, Brasil, Venezuela, Mesir, dan daerah lain menggunakannya untuk mengendalikan kerusuhan dan membubarkan massa.
Sayangnya, sebuah review penelitian tahun 2013 menemukan adanya komplikasi kesehatan yang signifikan secara klinis dari gas air mata.
Baca Juga:Nikita Mirzani Minta Jangan Salahkan Polisi terkait Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang
Gas air mata adalah kumpulan bahan kimia yang menyebabkan iritasi kulit, pernapasan, dan mata.
Terlepas dari namanya, gas air mata bukanlah gas tetapi bubuk bertekanan yang menciptakan kabut saat digunakan.
Bentuk gas air mata yang paling umum digunakan adalah 2-chlorobenzalmalononitrile (gas CS) yang pertama kali ditemukan oleh dua ilmuwan Amerika di 1928 dan Angkatan Darat AS mengadopsinya untuk mengendalikan kerusuhan pada tahun 1959.
Gas air mata digunakan sebagai senjata kimia dalam Perang Dunia I. Namun, saat ini penggunaannya ilegal untuk digunakan pada masa perang.
Pada tahun 1993, banyak negara di dunia berkumpul di Jenewa untuk menandatangani perjanjian internasional untuk mencegah perang kimia. Pasal I(5) dari perjanjian tersebut menyatakan, "Setiap Negara Pihak berjanji untuk tidak menggunakan agen pengendalian huru hara sebagai metode peperangan."
Baca Juga:Menpora Minta PSSI Evaluasi Total Sistem Kompetisi Sepak Bola Indonesia
Apa efek gas air mata bagi tubuh manusia?
Terkena gas air mata dapat menyebabkan iritasi pada sistem pernapasan, mata, dan kulit. Rasa sakit terjadi karena bahan kimia dalam gas air mata mengikat salah satu dari dua reseptor rasa sakit yang disebut TRPA1 dan TRPV1.
TRPA1 adalah reseptor rasa sakit yang sama dengan minyak dalam mustard, wasabi, dan lobak untuk memberi mereka rasa yang kuat.
Gas CS dan CR lebih dari 10.000 kali lebih kuat daripada minyak yang ditemukan dalam sayuran ini.
Tingkat keparahan gejala yang dialami setelah terpapar gas air mata dapat bergantung berada di ruang tertutup atau ruang terbuka, berapa banyak gas air mata yang digunakan, seberapa dekat dengan gas air mata saat ditembakkan.
Kebanyakan orang pulih dari paparan gas air mata tanpa gejala yang signifikan. Sebuah studi 10 tahun yang dilakukan di University of California San Francisco meneliti 4.544 kasus semprotan merica. Para peneliti menemukan 1 dari 15 kemungkinan mengembangkan gejala parah setelah terpapar.
Gejala mata
Setelah terpapar gas air mata, biasanya para korban mengalami gejala mata seperti robek, penutupan kelopak mata yang tidak disengaja, gatal, terbakar, kebutaan sementara, pandangan yang kabur dan luka bakar kimia.
Sementara, paparan gas air mata jangka panjang atau paparan jarak dekat dapat menyebabkan kebutaan, pendarahan, kerusakan saraf, katarak, erosi kornea
Gejala pernapasan dan gastrointestinal.
Menghirup gas air mata dapat menyebabkan iritasi pada hidung, tenggorokan, dan paru-paru. Bahkan, orang dengan kondisi pernapasan yang sudah ada sebelumnya memiliki risiko lebih tinggi mengalami gejala parah seperti gagal napas.
Sementara gejala pernapasan dan gastrointestinal meliputi tersedak, terbakar, dan gatal pada hidung dan tenggorokan.
Bisa juga sampai kesulitan bernapas, batuk, mengeluarkan air liur, sesak dada, mual, muntah, diare, gagal napas.
Di kasus parah, paparan gas air mata konsentrasi tinggi atau paparan di ruang tertutup atau dalam waktu lama dapat menyebabkan kematian.
Kontributor : Maliana