Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun dari Pencucian Uang Rokok Ilegal di Kepri

Pencucian itu diketahui dari Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada tahun 2020 lalu.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 23 September 2022 | 13:49 WIB
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun dari Pencucian Uang Rokok Ilegal di Kepri
Unit Kapal HSC Milik Penyelundup Rokok di Wilayah Kepri yang Saat Disita Oleh Negara (Suara.com/partahi)

Dimana untuk 14 orang Anak Buah Kapal (ABK) KLM Pratama dan Jamal sebagai koordinator, dikenakan pasal Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Kepabeanan.

Sementara untuk tersangka LDH, dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Rutan Banyumas Gagalkan Penyeludupan Obat Psikotropika, Begini Modusnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak