Dan kemudian keberadaan pelaku RS berhasil diketahui, dan diamankan di kawasan Mitra Mall Batuaji pada, Sabtu (17/9/2022).
"Saat akan diamankan, pelaku ini berontak dan berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BP 2761 QL, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 9A yang sempat dijual, dan satu buah helm merk R6 warna merah pasang baju dan celana yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 365 ayat 1 KUHP pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga:Ditinggal Ortu Karaoke, Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Kamar Hotel di Pekanbaru
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait