Harga Tiket Feri Tanjungpinang ke Daik Lingga Naik Rp40 Ribu, Berikut Daftar Kenaikan Harga Rute Lainnya

Sebelum kenaikan BBM, tarif penumpang dari Tanjungpinang tujuan Daik Lingga dihargai Rp 200.000, dan kini naik menjadi Rp 240.000.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 10 September 2022 | 10:28 WIB
Harga Tiket Feri Tanjungpinang ke Daik Lingga Naik Rp40 Ribu, Berikut Daftar Kenaikan Harga Rute Lainnya
ilustrasi Kapal Feri [antara]

SuaraBatam.id - Harga tiket kapal feri rute dari Kota Tanjungpinang tujuan Daik Lingga naik Rp 40.000 per penumpang.

Sebelum kenaikan BBM, tarif penumpang dari Tanjungpinang tujuan Daik Lingga dihargai Rp 200.000, dan kini naik menjadi Rp 240.000.

Kenaikan tarif tersebut juga berlaku dari Tanjungpinang ke beberapa pulau yang disinggahi saat akan menuju Daik Lingga.

Kenaikan harga tiket transportasi laut ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 1065 Tahun 2022 yang memuat tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepri, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:Dalam Keadaan Hujan, HMI Tanjungpinang-Bintan Berorasi Tolak BBM di Kantor DPRD Kepri

Keputusan ini diterbitkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat.

Dalam keputusan tersebut, diatur terkait tarif baru jasa transportasi laut antar kabupaten/kota di Kepri.

Semua rute mengalami kenaikan mencapai 20 persen dari harga awal. Tentu saja kenaikan ini telah berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri bersama stakeholder terkait.

Selain Tanjungpinang, kapal dari Batam tujuan Lingga juga mengalami kenaikan harga tiket. Hal itu juga diatur dalam Keputusan Gubernur Kepri tersebut.

Berikut daftar tarif angkutan laut tujuan Lingga dari Tanjungpinang dan Batam berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 1065 Tahun 2022.

Baca Juga:BBM Naik, Harga Tiket Feri Rute Tanjungpinang-Lingga Masih Normal, Berikut Daftar Tarifnya

Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Solar Bersubsidi, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

• Tanjungpinang - Jagoh (Rp 216.000)
• Tanjungpinang - Daik (Rp 240.000)
• Tanjungpinang - Senayang (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Pancur (Rp 194.000)
• Tanjungpinang - Benan (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Cempa (Rp 177.000)
• Tanjungpinang - Sei Tenam (Rp 204.000)
• Tanjungpinang - Mensanak (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Rejai (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Pulon (Rp 207.000)
• Telaga Punggur - Jagoh (Rp 294.000)

Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Pertalite Bersubsidi

• Tanjungpinang - Pancur (Rp 191.000)
• Telaga Punggur - Sei Tenam (Rp 264.000)

Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni, 9 September 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini