Video Kemarahannya Viral, Anggota DPRD Batam Safari Ramadhan Sebut Pemicunya karena Seorang Lurah

Tindakan menggebrak meja hingga melempar mikrofon, dikarenakan tindakan Lurah Tanjungriau yang dianggap memecah belah masyarakat di kawasan Perumahan Galaxy Park.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 03 September 2022 | 13:32 WIB
Video Kemarahannya Viral, Anggota DPRD Batam Safari Ramadhan Sebut Pemicunya karena Seorang Lurah
Tangkapan Layar Momen Saat Safari Ramadhan Mempertanyakan Kinerja Lurah Tanjungriau (suara.com/ist)

SuaraBatam.id - Anggota Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan angkat bicara tentang viralnya video kemarahan dirinya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung, Kamis (1/9/2022) lalu.

Tindakan menggebrak meja hingga melempar mikrofon, dikarenakan tindakan Lurah Tanjungriau yang dianggap memecah belah masyarakat di kawasan Perumahan Galaxy Park.

Untuk diketahui, pelaksanaan RDP tersebut sedang membahas perihal pemilihan RT/RW di Perum Galaxy Park, Sekupang.

"Dia (Lurah) tidak melaksanakan Perwako Nomor 20 Tahun 2020, mengenai tata cara pemilihan perangkat RT/RW. Apa yang dia lakukan terkesan memecah belah masyarakat," tegasnya saat ditemui, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:Lolos Seleksi, 5 Calon Lurah Bakal Perebutkan Kursi Bangunharjo 1

Selain itu, Safari menuturkan bahwa Lurah Tanjungriau juga dianggap lepas tangan, walau permasalahan proses pemilihan RT/RW yang telah berlangsung sudah dilaporkan oleh masyarakat.

Safari sendiri juga menyampaikan bahwa sebelumnya, telah meminta agar pihak Kelurahan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, sebelum adanya pengaduan ke pihak DPRD Batam.

"Namun jawabannya selalu siap laksanakan, tapi tidak ada realisasinya. Jawaban Lurah siap laksanakan itu, tiba-tiba berubah menjadi Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat RT/RW baru yang dinilai cacat hukum," paparnya.

Ketegangan saat pelaksanaan RDP sendiri, dimulai saat Anggota DPRD Batam Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha menanyakan mengenai proses pemilihan kepada panitia pemilihan.

Setelah mendengar penjelasan panitia, pihaknya memberikan pandangan bahwa salah satu peraturan yang dibuat panitia untuk menggugurkan salah satu calon RW dengan alasan telah melebihi kuota pencalonan, telah melanggar Perwako nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di kota Batam.

Baca Juga:Beredar Video Anggota DPRD Batam Meradang dan Naik ke Atas Meja Saat Rapat RDP Pemilihan RT/RW

"Saat itu Ketua RW petahana, sempat melakukan sanggahan sehingga membuat pihak pelapor meradang dan sempat terjadi perdebatan hingga tindakan saling menggebrak meja," lanjutnya.

Safari juga menerangkan, dalam permasalahan ini dirinya mengaku sangat dekat dengan warga di Perumahan tersebut.

Hal inilah yang kemudian membuat dirinya sangat menyesalkan tindakan cacat hukum, yang ditunjukkan oleh perangkat Lurah hingga Camat di kawasan itu.

"Saya cukup dekat dengan para calon RW maupun RW incumbent. saya sering diundang ceramah di masjid perumahan tersebut. saat akan dilakukan pemilihan RW saya sudah ingatkan Lurah agar meminimalisir konflik," Kata Safari.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini