SuaraBatam.id - Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung, Selasa (30/8/2022) menyebut aksi demontrasi imigran Afghanistan di Batam yang terjadi berkali-kali meresahkan warga Batam.
"Aksi ini dianggap sudah meresahkan bagi warga Batam," ungkap Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung, Selasa (30/8/2022).
Riama juga menyampaikan, salah satu alasan lain, adalah mencegah terjadinya bentrok dengan elemen warga Batam seperti yang terjadi pada minggu sebelumnya.
Akibatnya, demontrasi warga Afghanistan di depan Kantor Walikota Batam, akhirnya dibubarkan paksa oleh petugas gabungan Satpol PP dan Kepolisian, Senin 30 Agustus 2022.
Baca Juga:Indonesia Ingin Pengaruhi Rantai Pasok Chip Global
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku kerap mendapat surat keluhan terkait aksi unjuk rasa para pengungsi yang digelar setiap minggu ini.
“Para pengungsi ini sudah 27 kali melakukan demontrasi sepanjang tahun 2022. Dan satgas kerap mendapat surat keluhan dari masyarakat Batam terkait aksi yang berlangsung setiap minggu ini," tegasnya.
Pembubaran aksi yang dilakukan petugas ini juga sempat mendapat perlawanan, hingga akhirnya petugas Kepolisian terpaksa mengamankan dua orang pengungsi yang diduga sebagai provokator.
Pantauan di lokasi, tidak hanya membubarkan massa yang juga dibekali dengan bendera asing ini.
Petugas juga menggunakan dua unit truk milik Satpol PP, dan satu unit truk Kepolisian guna mengantarkan para pengungsi menuju Rumah Akomodasi non Detensi yang berada di Sekupang.
Baca Juga:Terombang-ambing Dua Hari di Perairan Malaysia, 7 Kru Kapal Indonesia Diselamatkan KJRI
"Kita antar mereka ke Sekupang, namun ada juga yang sempat diamankan karena dianggap melakukan tindak provokasi," lanjutnya.
Riama melanjutkan, dalam penyelesaian masalah pengungsi ini, pihaknya sudah sering melakukan rapat dengan instansi terkait.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini akan menggesa Pemerintah Pusat agar memindahkan para pengungsi di daerah menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Riama juga menegaskan terkait izin demonstrasi yang dimiliki para pengungsi, bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan selama ini tidak berizin.
“Aturannya mereka tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa, mereka tidak punya hal untuk melakukan unjuk rasa dan itu jelas aturannya,” tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait