SuaraBatam.id - Korea Selatan tampaknya berencana meluncurkan kebijakan perpajakan kripto menyusul negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan.
Inggris yang telah meluncurkan pedoman mengenai perpajakan kripto pada tahun 2021.
Amerika Serikat dan Indonesia juga mulai menerapkan kebijakan perpajakan kripto.
Dilansir wartaekonomi, pada Selasa (23/8/2022), berdasarkan laporan dari Digital Times, seorang pejabat Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan mengatakan bahwa otoritas terkait akan mulai mengenakan pajak pada token warisan atau hadiah di bawah undang-undang pajak warisan setempat.
Baca Juga:Pekerja Migran Indonesia Ikutserta dalam Ajang Turnamen Sepakbola di Korea Selatan
Penafsiran dari kebijakan ini termasuk di dalamnya untuk memasukkan kripto airdrop.
Penerima kripto airdrop akan dikenai pajak hingga 50%.
Selain itu, sebagai upaya dalam mengatur kripto, Pemerintah Korea Selatan juga berencana untuk mengenakan pajak atas pendapatan kripto pada tahun 2025, termasuk pajak 20% untuk keuntungan tahunan yang melebihi KRW2,5 juta atau setara dengan US$1.860.