Laporan Penganiayaan Seorang Pengungsi Afghanistan di Batam Ditolak Polisi, Apa Kata Kapolresta?

Selain menyesalkan tindak penolakan laporan kepada pihak Kepolisian, pihaknya juga menyayangkan adanya intimidasi dan kekerasan yang mereka terima dalam aksi damai beberapa.

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:43 WIB
Laporan Penganiayaan Seorang Pengungsi Afghanistan di Batam Ditolak Polisi, Apa Kata Kapolresta?
Para Pengungsi Afganistan yang Berniat Melaporkan Tindak Kekerasan di Mapolresta Barelang Namun Mendapat Penolakan (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Pengungsi Afghanistan melaporkan kejadian ricuh ke Mapolsek Batam Kota yang sebabkan warganya terluka. Namun, satu pengungsi bernama Ali menyebut laporan mereka ditolak.

"Awal setelah kejadian kami ke Polsek Batam Kota, namun di sana kami diarahkan ke Polresta Barelang. Namun saat tiba di Polresta Barelang, laporan kami malah ditolak mentah-mentah," tegas Ali salah satu pengungsi Afganistan yang berhasil ditemui.

Selain menyesalkan tindak penolakan laporan kepada pihak Kepolisian, pihaknya juga menyayangkan adanya intimidasi dan kekerasan yang mereka terima dalam aksi damai beberapa hari belakangan.

Adapun aksi ini terus dilakukan, diakuinya demi menuntut pihak UNHCR dan IOM segera menepati janji mereka dalam memindahkan para pengungsi ke Negara ketiga yakni Amerika, Selandia Baru, Australia, dan Kanada.

Baca Juga:Enam Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar dalam Hidupmu, Nomor Empat Paling Sulit

"Kami bukan tidak bersyukur di Indonesia, namun selama bertahun-tahun kami di sini. Kami tidak bisa berbuat apapun dan hak kami sebagai manusia juga tidak diberikan oleh UNHCR dan IOM. Untuk itu kami meminta agar janji itu segera ditepati," tegasnya.

Sementara itu, pihak polisi mengatakan akan terbuka dengan laporan jika memang terjadi pemukulan di peristiwa tersebut.

"Ya kita akan terima laporannya dan akan kita proses," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri saat ditanya oleh sejumlah awak media, Selasa (23/7/2022) sore di Mapolresta Barelang.

Menurutnya apabila terkait tindakan kekerasan, setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian walau pelapor adalah Warga Negara Asing (WNA).

Walau demikian, Kombes Pol Nugroho Tri sempat mengkonfirmasi waktu kejadian dikarenakan belum mendapatkan laporan.

Baca Juga:Presiden Jokowi Kembali Gelar Ratas untuk Bahas IKN Nusantara, Apa Isinya?

Terutama mengenai adanya tindakan laporan Kepolisian yang akan dilakukan oleh pihak Pengungsi setelah dianiaya oleh ketiga orang warga Batam itu.

"Tapi dimana itu kejadiannya, di Pemko ya. Sementara memang saya belum dapat jelas, kejadiannya memang hari ini ya. Tapi nanti akan saya minta tindaklanjuti," tegasnya.

Namun penegasan dari Kapolresta Barelang mengenai siapapun memiliki hak untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialami ke pihak Kepolisian, berbeda dengan penjelasan dari pihak pengungsi yang harus kembali dengan rasa kecewa.

Diketahui, aksi damai para pengungsi Afganistan di depan Kantor Walikota Batam yang awalnya berlangsung damai, berujung pada adu jotos saat tiga orang warga Batam yang mengendarai Toyota Innova, mendatangi aksi yang berlangsung, Selasa (23/8/2022).

Begitu tiba di lokasi, ketiga warga Batam yang dimaksud langsung melakukan tindakan intimidasi dengan meminta agar massa aksi membubarkan diri.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini