SuaraBatam.id - Seorang wanita berinisial NR (44) menjadi pengedar ganja ke Karimun. Lama jadi incaran polisi, akhirnya Ia ditangkap di wilayah Aceh Utara, Selasa (16/8/2022).
Polisi mendapatkan barang bukti jenis ganja sebanyak 30 paket dengan berat kurang lebih 30 Kilogram.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menyebutkan bahwa Nr ditangkap oleh tim yang dipimpinnya saat hendak berangkat menggunakan bus.
Saat itu, pelaku juga membawa 30 paket ganja yang diketahui akan dibawa ke Karimun. Ganja itu telah dipaket-paket dan dibalut menggunakan lakban warna kuning.
Baca Juga:Balikpapan Jadi Sasaran Peredaran Ganja, Kaum Muda Jadi Incaran
Aksinya selalu lancar. Bahkan sekali perjalanan dia membawa ganja di atas 20 Kilogram.
"Sudah beberapa kali dan selalu lolos. Lantaran dia melewati jalur yang tidak ada pemeriksaan oleh petugas, baik bus atau juga kapal," ucap Elwin, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyebutkan jika Nr selama ini kerap memasok ganja dari Aceh ke Kabupaten Karimun. Ia bepergian menggunakan jalur darat, naik bus dan kapal.
Setelah di Karimun, ganja yang dibawa oleh Nr baru disebarkan ke beberapa wilayah lainnya.
Sebanyak 5 tersangka sebelumnya yang ditangkap yaitu H (25), Sz (30), Yf (41), Ma (40) dan Mt (43).
Baca Juga:Tertarik Belajar dari Thailand, Malaysia Akan Pertimbangkan Legalisasi Ganja Medis?
Mt merupakan penerima barang Nr yang dibawa dari Aceh. Kemudian baru disebarkan di Karimun.
"Jadi Nr ini sebagai kurir, yang memasok barang yang dibawa dari Aceh ke Karimun. Pengakuannya sudah 4 kali melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres.