Tertarik Belajar dari Thailand, Malaysia Akan Pertimbangkan Legalisasi Ganja Medis?

Informasi itu diketahui dari seorang pejabat kementerian kesehatan Malaysia, Rabu.

Eliza Gusmeri
Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:13 WIB
Tertarik Belajar dari Thailand, Malaysia Akan Pertimbangkan Legalisasi Ganja Medis?
Ilustrasi tanaman ganja medis (Unsplash/CRYSTALWEED cannabis)

SuaraBatam.id - Malaysia tampaknya sedang mempertimbangkan kebijakan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di negara itu.

Informasi itu diketahui dari seorang pejabat kementerian kesehatan Malaysia, Rabu.

"Kami sedang mengembangkan kerangka kerja kami sendiri untuk penggunaan ganja untuk tujuan medis, dan ingin belajar dari Thailand," kata pejabat Malaysia itu kepada Reuters tanpa menyebut nama, dikutip dari wartaekonomi--jaringan suara.com.

Diketahui, Malaysia adalah negara yang bisa menjatuhkan hukuman mati untuk kepemilikan ganja.

Baca Juga:Bareskrim Polri Temukan Ladang Ganja Seluas 25 Hektar di Aceh

Namun, saat ini negara tersebut ingin belajar dari Thailand yang lebih dulu melegalkan ganja untuk tujuan medis.

Komentar itu muncul setelah menteri kesehatan Thailand mengatakan dia akan bertemu dengan mitranya dari Malaysia selama pertemuan para menteri kesehatan APEC minggu depan di mana Thailand akan memamerkan karyanya dalam melegalkan ganja obat.

Pemerintah Malaysia tampaknya tertarik untuk belajar dari kerangka kerja Thailand untuk penggunaan medis.

Dengan tradisi menggunakan ganja untuk menenangkan rasa sakit dan kelelahan, Thailand melegalkan ganja obat pada tahun 2018, menjadi pada bulan Juni negara Asia pertama yang mendekriminalisasi budidaya ganja dan konsumsinya dalam makanan dan minuman.

Budidaya dan penggunaan ganja untuk rekreasi sekarang ilegal di Malaysia, dan kepemilikan lebih dari 200 gram (7 oz) obat tersebut memerlukan hukuman mati wajib.

Baca Juga:Deretan Negara yang Merdeka Bulan Agustus Selain Indonesia, Ada Negeri Jiran

Namun Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan impor dan penggunaan mariyuana medis di bawah resep dokter diperbolehkan jika terdaftar dan berlisensi di Badan Pengawas Obat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak