SuaraBatam.id - Pihak Universitas Batam (UNIBA), membantah dugaan penyelewengan SPP mahasiswa di kampus tersebut mencapai angka Rp11 miliar.
"Kami tidak membantah adanya kesalahan yang dilakukan oleh oknum di UNIBA. Namun mengenai total kerugian tidak mencapai angka yang dimaksud, serta mahasiswa yang menjadi korban juga tidak mencapai angka ratusan," ujar Humas UNIBA, Fadlan saat ditemui, Kamis (11/8/2022).
Namun, Fadlan mengaku tidak dapat menyebutkan secara pasti mengenai angka seperti yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Fadlan sendiri juga mengakui bahwa atas perbuatan oknum ini, pihak Universitas juga mengalami kerugian, baik dari sisi nama baik, dan juga kerugian material.
Baca Juga:Satu Kursi Pimpinan Kosong, KPK Tunggu Nama Pengganti Lili Pintauli Dari Presiden Jokowi
"Tidak hanya orang tua dan mahasiswa. Kami dari pihak Universitas juga mengalami kerugian. Namun untuk total kerugian kami belum berhak menyampaikan, dan korban juga hanya sampai puluhan orang," paparnya.
Fadlan menerangkan, kasus penyelewengan ini terungkap, ketika ada verifikasi biling pembayaran SPP mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) UNIBA pada tahun 2021.
Ia menjelaskan untuk mekanisme proses pembayaran dana SPP, dilakukan melalui virtual account (VA) dan selanjutnya dilakukan penukaran dan validasi internal.
“Ketika verifikasi oleh prodi (program studi) berdasarkan database prodi, ditemukan ada kejanggalan, ada dituasi keuangan yang tidak berimbang,” katanya.
Dari verifikasi di tingkat prodi, pihak UNIBA meminta keterangan kepada oknum atau yang bersangkutan, dan ternyata pembayaran dilakukan secara individu bukan melalui rekening resmi milik universitas.
Baca Juga:Tangkap 1.425 Orang, KPK Nyatakan Korupsi Itu Bukan Budaya Bangsa
Pembayaran individu ini terjadi karena diketahui beberapa mahasiwa kedokteran yang saat itu sedang koas, sehingga tidak sempat untuk ke kampus mempercayakan pembayaran SPP kepada satu orang.
“Dari situ akar permasalahan timbul, akhirnya terbuka ke permukaan bahwa kegiatan pembayaran tidak resmi sudah berlangsung sedemikian rupa dan sedemikian lama,” jelas Fadlan.
Tindakan penyelewengan diketahui juga semakin merembet ke fakultas lain, baik itu fakultas ekonomi, fakultas hukum dan lainnya, tindakan itu dilakukan oleh orang yang sama.
“Biarkan kasus ini ditangani oleh penyidik, sebagai gambarannya, dari 500 mahasiswa yang wisuda tahun lalu, sepertiga di antaranya merupakan korban,” paparnya.
Saat ini, dalam penanganan kasus, pihak UNIBA tengah melakukan validasi, verifikasi dan interview terhadap para oknum yang melakukan tindakan penyelewengan dana SPP mahasiswa.
“Pihak yang melakukan penyelewenagan merupakan tenaga administrasi keuangan, tenaga kepegawaian dan Kepala bagian kepegawaian, mereka juga sudah mengakui, dan berjanji akan menyelesaikannya,” jelasnya.
Kini setiap mahasiswa yang ijazahnya ditunda untuk diberikan, diminta untuk memberikan struk pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya untuk validasi ulang.
“Kami harapkan seluruh mahaiswa yang masih menempuh perkuliahan wajib membayarkan SPP ke rekening resmi UNIBA, supaya hal yang sama tidak terulang kembali,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Riau Corruption Watch (RCW), Mulkansyah menyebutkan bahwa kasus ini sendiri dilakukan oknum administrasi UNIBA, dengan modus uang SPP yang telah dibayarkan oleh mahasiswa tidak disetorkan kepada pihak Universitas.
Atas kasus ini, kini ratusan mahasiswa yang telah dinyatakan lulus tidak bisa mendapatkan ijasah, dan kerugian dituding mencapai angka Rp11 miliar.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait