MA Tolak Kasasi, Eks Dekan Unri Syafri Harto Dinyatakan Tak Bersalah Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

MA menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri)

Eliza Gusmeri
Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:30 WIB
MA Tolak Kasasi, Eks Dekan Unri Syafri Harto Dinyatakan Tak Bersalah Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Eks Dekan Unri Syafri Harto [antara]

SuaraBatam.id - Syafri Harto dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dilakukannya kepada mahasiswi Unri.

MA menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.

Dalam laman resmi MA, amar putusan yang ditetapkan Selasa (9/8) itu berstatus "Tolak".

Saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kamis, kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengaku bersyukur atas putusan MA. Dengan begitu, putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

Baca Juga:Syafri Harto Tak Bersalah, Bebas dari Tuduhan Pelecehan Mahasiswi Unri

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi dikutip dari Antara.

Selanjutnya, dengan putusan MA tersebut, dia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri.

Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.

"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," tambahnya.

Dodi mengaku pihaknya juga belum mengetahui alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru.

Baca Juga:Polisi Sita CCTV Pencurian Dana BOS MA Maarif Bumi Restu Palas, Pelaku Berjumlah 4 Orang

"Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan di PN, kami sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," ujarnya.

Dia menjelaskan kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini