Dinyatakan Bebas dan Masih Wajib Lapor, Nikita Nirzani Bisa Keluar Negeri, Pengacara: Sudah Lapor

Diketahui, meskipun sudah bebas dari Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani diwajibkan untuk wajib lapor secara berkala dan dirinya menyanggupinya.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:17 WIB
Dinyatakan Bebas dan Masih Wajib Lapor, Nikita Nirzani Bisa Keluar Negeri, Pengacara: Sudah Lapor
Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

SuaraBatam.id - Nikita Mirzani dikabarkan berada di luar negeri sejak hari Rabu, 27 Juli 2022 sejak ia dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

Diketahui, meskipun sudah bebas dari Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani diwajibkan untuk wajib lapor secara berkala dan dirinya menyanggupinya.

Kabar Nikita Mirzani yang berada di luar negeri dibenarkan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid membuat surat kepada Polresta Serang Kota kalau Nikita Mirzani pergi ke luar negeri untuk keperluan kesehatan.

Baca Juga:18 Hari Dicekal, Pihak Nindy Ayunda Klaim Belum Terima Surat dari Polisi

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM pergi ke luar negeri," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri kepada awak media, Kamis, 28 Juli 2022 dilansir dari Suara.com.

Polresta Serang Kota tidak mempermasalahkan kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri.

Sebab, perempuan yang memiliki nama panggilan “Nyai” tersebut tidak ada yang mencekal dirinya untuk bepergian ke luar negeri.

"Polresta Serang Kota saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga masih bisa bepergian ke luar negeri," ujar Iwan Sumantri.

Penyidik percaya kepada Nikita. Sebab, sebelum dirinya bepergian ke luar negeri, dia sempat datang ke Polresta Serang Kota untuk wajib lapor pada hari Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga:Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri Imbas Kasus Penyekapan Mantan Sopir

Walaupun dirinya sudah wajib lapor dan bepergian ke luar negeri tanpa adanya pencekalan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan tersangka NM (Nikita Mirzani) tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkara," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini