Korban sendiri akhirnya berani berbicara kepada keluarga, setelah keluar dari Pondok Tahfidz yang dimaksud.
Walau demikian, kerabat korban sempat menuturkan bahwa dalam perjalanannya, terjadi penandatanganan surat perjanjian perdamaian yang disaksikan langsung oleh perwakilan KPAI.
Hal ini mendapat respon serius dari Komisionel KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih yang mempertanyakan mengenai perjanjian damai, walau saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan pengawasan terhadap Pondok Tahfidz tersebut.
"Informasi ini memang sudah kita dengar, hingga adanya surat perdamaian antara terduga pelaku dengan wali korban. Pertanyaan kami, sebenarnya ini siapa yang menginisiasi, dan ada disebut perwakilan KPAI dan KPPAD. Itu siapa, karena kami tidak pernah melakukan hal itu," tegas Komisioner KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga:Ngeri! Tak Hanya Cabuli, Pria ini nekat Rekam Kejahatannya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait