Pria Asal Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara di Malaysia karena Kasus Penyeludupan Imigran

Pria itu dituduh menyelundupkan 18 orang imigran gelap (PATI) pada awal tahun ini.

Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:00 WIB
Pria Asal Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara di Malaysia karena Kasus Penyeludupan Imigran
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

SuaraBatam.id - Seorang pria Indonesia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (19/7/2022).

Pria itu dituduh menyelundupkan 18 orang imigran gelap (PATI) pada awal tahun ini.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, dalam sidang putusan itu, Hakim Noor Hayati Mat menjatuhkan hukuman setelah terdakwa, Hermanda (27) mengaku bersalah atas tuduhan itu segera setelah dibacakan oleh juru bahasa pengadilan.

Berdasarkan surat dakwaan, pria yang bertindak sebagai asisten tekong itu dituduh menyelundupkan 18 imigran gelap yang juga WNI di Teluk Ramunia, Kota Tinggi, pada 20 Januari.

Dia didakwa berdasarkan Bagian 26A dari Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan dibaca bersama dengan Bagian 34 KUHP yang membawa hukuman penjara maksimum 15 tahun dan dapat dikenakan denda atau keduanya, jika dihukum.

Baca Juga:All-New Perodua Alza Berjaya di Malaysia, Produk Digarap di Bawah DNGA

Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia), Johor, Azlan Bohari, sedangkan terdakwa tidak didampingi pengacara.

Noor Hayati memerintahkan agar hukuman terhadap terdakwa yang juga penyandang disabilitas (OKU) itu dimulai sejak ia ditangkap, yakni pada 20 Januari.

Terdakwa menggunakan kaki palsu karena kecelakaan pada tahun 2016.

Media sebelumnya melaporkan insiden di mana kapal yang membawa 27 imigran gelap dilaporkan tenggelam di Teluk Ramunia pada 20 Januari.

Dalam peristiwa itu, delapan korban tewas dan dua di antaranya masih hilang.

Baca Juga:SPK All-New Perodua Alza Tembus 30.000 Unit

Sebanyak 19 korban lagi berhasil diselamatkan termasuk tersangka yang kemudian ditangkap usai penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini