SuaraBatam.id - Tiga unit mobil mewah ditahan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri karena diduga tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen kepemilikan kendaraan di Batam.
"Iya benar, ada tiga unit yang diamankan oleh petugas," ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Farouk Oktora saat dikonfirmasi di Batam Kepulauan Riau, Rabu.
Farouk menjelaskan, ketiga mobil mewah yang diamankan oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri itu diketahui merek Honda NSX sebanyak satu unit, Nissan Fairlady z sebanyak 2 unit.
Penangkapan mobil mewah yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen kepemilikan kendaraan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas kepolisian.
Baca Juga:Mobil Mewah Honda NSX Dan Dua Unit Nissan Fairlady Z Diduga Tanpa Surat Legal Diamankan
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada beberapa mobil mewah akan tiba dari luar wilayah Batam dengan menggunakan kapal di daerah Sekupang dan akan ditampung di wilayah Penuin, Kota Batam.
"Mobil tersebut baru datang dan langsung kami lakukan pengejaran dari daerah Tiban dan dapat di daerah Penuin, di tempat penitipan," terangnya.
Sedangkan untuk pemilik mobil, Farouk menyebutkan untuk pemilik ke tiga mobil sport tersebut masih belum diketahui dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Saat ini kami baru mengamankan satu orang yaitu pemilik tempat penitipan mobil saja. Sedangkan untuk pemilik masih kami dalami," ucapnya.