SuaraBatam.id - Setelah nekat membacok mantan istrinya berinisial S dengan sebilah parang, seorang pria berinisial A menyerahkan diri ke Kantor Mapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau.
"Pelaku menyerahkan diri semalam, Rabu (6/7)," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (7/7).
Kasat Reskrim menyebut kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Matador, Kota Tanjungpinang, untuk mengajak kedua anaknya tinggal bersama pelaku, Rabu (6/7).
Namun, pelaku A, yang berusia 44 tahun itu gagal membujuk kedua anak ikut bersamanya meskipun ia sempat mengancam akan bunuh diri.
Baca Juga:Kronologi Pria di Tanjungpinang Bacok Mantan Istri Berakhir Serahkan Diri
Pada saat yang sama, kata Kasat, mantan istri dan pihak keluarga melontarkan kalimat yang meminta pelaku segera pergi. Kalimat tersebut menyulut emosi pelaku.
"Pelaku tiba-tiba mengambil sebilah parang di dapur rumah korban, lalu membacok mantan istrinya," ujar Kasat.
Akibat pembacokan itu, mantan istrinya yang berusia 43 tahun itu mengalami luka serius di bagian kepala sehingga harus dirawat intensif di RSUD Tanjungpinang.
Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai pelaku untuk membacok mantan istrinya.
"Pelaku sudah ditahan, dan dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga," demikian Kasat Reskrim. [antara]
Baca Juga:Permudah Penumpang, Layanan Vaksinasi Booster Dibuka di Bandara RHF Tanjungpinang