Permudah Penumpang, Layanan Vaksinasi Booster Dibuka di Bandara RHF Tanjungpinang

Layanan vaksinasi dosis tiga atau penguat (booster) dapat dilakukan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Eliza Gusmeri
Kamis, 07 Juli 2022 | 17:17 WIB
Permudah Penumpang, Layanan Vaksinasi Booster Dibuka di Bandara RHF Tanjungpinang
RHF sediakan layanan vaksinasi booster [Antara]

SuaraBatam.id - Layanan vaksinasi dosis tiga atau penguat (booster) dapat dilakukan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Layanan itu dibuka oleh Tim gabungan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, Angkasa Pura II, Satgas Penanganan COVID-19, Lanud, Kemenkes dan Polri.

"Ini ide dari pihak Kementerian Perhubungan sehingga kami merealisasikan untuk mendorong masyarakat yang memenuhi syarat vaksin penguat agar memanfaatkan fasilitas yang disediakan di bandara," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang Agus Jamaludin, di Tanjungpinang, Kamis.

Gerai layanan vaksinasi di Bandara RHF mulai dibuka hari ini. Untuk saat ini, layanan vaksinasi dibuka setiap Senin hingga Jumat.

Baca Juga:Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster

Bila animo masyarakat tinggi untuk suntik vaksin penguat, maka layanan vaksinasi dapat dilaksanakan mulai Senin hingga Minggu.

"Kami masih melihat dan menganalisis animo masyarakat terhadap pelaksanaan vaksinasi ini," ucapnya.

Ia mengemukakan, gerai layanan vaksinasi di Bandara RHF merupakan salah satu pilihan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, selain di puskesmas, rumah sakit, Asrama Haji Tanjungpinang dan posko lainnya yang dibangun lembaga pemerintahan untuk mempercepat target capaian vaksinasi, terutama "booster".

"Sejak awal 2022, sudah banyak posko dan gerai layanan vaksinasi. Masyarakat tinggal memilih yang terdekat dengan kediamannya," tuturnya.

Petugas kesehatan di Bandara RHF juga melayani vaksinasi untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua. "Saat ini, vaksin yang tersedia adalah Sinovac dan Astrazeneka," ungkapnya.

Baca Juga:Siap-siap! Status Hijau Peduli Lindungi Hanya untuk yang Sudah Vaksinasi Booster

Dalam waktu dekat, kata dia pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan wajib vaksin dosis tiga untuk warga yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

"Syarat vaksin penguat masih sama, minimal tiga bulan sebelum sudah vaksin dosis kedua, dan berusia minimal 18 tahun," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini