SuaraBatam.id - Pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan denda hingga 100% di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dimulai hari ini.
Kebijakan tersebut diberlakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama akan dimulai 1 Juli - 31 Agustus 2022. Kemudian untuk tahap ke dua, akan dimulai 20 September - 30 November 2022.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kepala UPT-PDD Samsat Karimun, Dani Rezki Saputra mengatakan bahwa ada tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintahan Provinsi Kepri.
Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September 2022
"Yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen," kata Dani beberapa waktu lalu.
Kebijakan pemutihan pajak itu, juga telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022
Hal ini sebagai upaya pemerintah mendukung program pemulihan ekonomi pasca-pandemi, selain itu untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, momen tersebut juga sebagai upaya mengupdate data pajak untuk persiapan penerapan progresif pada tahun 2023. Serta upaya pemprov mendongkrak penerimaan PKB dan PNBP
"Ini waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor karena tidak dipungut biaya, dan penghapusan denda," ucapnya.
Baca Juga:Kasus Melandai di Kepri, Pemprov Tak Anggarkan Lagi Dana COVID-19
Dani menjelaskan, pemutihan pajak ini akan digelar selama lima bulan dan dibagi menjadi dua tahap.
Pemutihan tahap pertama berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Dilanjutkan tahap kedua dari 20 September sampai 30 September 2022.
"Pemilik kendaraan diajurkan untuk membayar pajak kendaran di tahap pertama karena persentase keringanan tunggakan pajak diberikan lebih besar di tahap pertama dibandingkan tahap kedua," ujar Dani.
Ia berharap warga khususnya di Kabupaten Karimun agar dapat memanfaatkan kesempatan keringanan dalam pembayaran pajak tersebut, sebelum pemerintah memberlakukan pajak secara progresif mulai tahun 2023.