Batam Belum Terapkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Disperindag: Belum Ada Surat Edaran

Calon pembeli minyak goreng curah dengan pembelian maksimal 10 kilogram, juga dapat membeli dengan menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Eliza Gusmeri
Selasa, 28 Juni 2022 | 11:22 WIB
Batam Belum Terapkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Disperindag: Belum Ada Surat Edaran
Salah satu lokasi distributor atau Agen Minyak Curah di Kawasan Pasar Mega Lagenda Batam Center (suara.com/partahi)

Apabila sudah menerima surat edaran, pihaknya mengaku akan segera melakukan sosialisasi kepada para distributor hingga warga.

Gustian menyebutkan bahwa untuk harga jual minyak goreng curah di Batam saat ini masih sesuai dengan surat Surat Edaran (SE) Walikota Batam nomor 21/Disperindag/III/2022.

"Jika sudah ada maka akan disesuaikan dengan aturan yang kami terima. Untuk minyak goreng curah saat ini per liter Rp 14 ribu, dan per kilogram Rp15.500," lanjutnya.

Kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP ini, diakui sangat membingungkan oleh Romauli, salah satu warga Batam Center yang ditemui di Pasar Mega Lagenda Batam Center.

Baca Juga:Simak Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di Sumsel

Sebagai ibu rumah tangga, Romauli mengaku hal ini sangat membigungkan dan hanya akan membuat suatu masalah baru lagi.

"Aturan itu hanya akan buat ribet saja. Ngapain mau beli minyak curah pakai aplikasi atau KTP," tegasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak