Bar Holywings Resmi Dilaporkan Sunan Kalijaga dan Tim Advocat Muda Indonesia Atas Dugaan Penistaan Agama

Bar itu dilaporkan oleh Pengacara Sunan Kalijaga S.H bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:48 WIB
Bar Holywings Resmi Dilaporkan Sunan Kalijaga dan Tim Advocat Muda Indonesia Atas Dugaan Penistaan Agama
Pengacara Sunan Kalijaga [suara.com]

SuaraBatam.id - Bar Holywings resmi dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Juni 2022 dini hari.

Bar itu dilaporkan oleh Pengacara Sunan Kalijaga S.H bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia.

"Assalamualaikum saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama,” kata Sunan sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya @sunan_kalijagash pada Jumat, 24 Juni 2022.

“Itu (hal itu) kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," lanjutnya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Holywings

Sunan menyebutkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

Ia menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria, karena telah melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," paparnya sebagaimana dikutip dari PMJ NEWS.

Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama ujaran kebencian dan berbau SARA.

“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.

Baca Juga:Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama Holywings terkait Miras untuk Muhammad dan Maria

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, pihak Holywings telah mengutarakan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis melalui akun Instagram resminya pada Kamis, 23 Juni 2022.

“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” demikian isi surat itu.

Pihak Holywings menambahkan bahwa pihaknya tak berniat mengaitkan unsur agama melalui promosi minuman alkohol dengan nama Muhammad dan Maria.

“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tulisnya sebagaimana dikutip dari akun Instagram @holywingsindonesia.

Kendati demikian, Holywings meminta masyarakat Indonesia membuka permintaan maaf untuknya dan berjanji bahwa kesalahan tersebut akan dijadikannya pelajaran.

“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," sambung isi surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini