Bukan hanya melakukan pengawasan dan penindakan, namun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang juga menyampaikan aturan-aturan keimigrasian lain.
Seperti sosialisasi keimigrasian tentang implementasi penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian yang digelar di Aula Van Der Kaa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah pembaharuan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian pada izin tinggal kunjungan, Visa On Arrival (VOA) dan alih status ITK-ITAS.
Ikut menjadi peserta sosialisasi perwakilan dari Disnaker, Disdukcapil dan perusahaan yang berhubungan dengan WNA.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, pihaknya akan selalu menyampaikan aturan-aturan terkait keimigrasian kepada masyarakat. "Kita akan terus sosialisasikan aturan-aturan keimigrasian lainnya," ujar Rya.
Baca Juga:Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan WN China Terhadap Perempuan Indonesia