Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Standar Berlaku Juli 2022: Semua Tarif Sama

Sebagai pengganti, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas standar.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:00 WIB
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Standar Berlaku Juli 2022: Semua Tarif Sama
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan

SuaraBatam.id - Pemerintah berencana menghapus kelas 1-3 dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.

Sebagai pengganti, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas standar.

Dikutip dari suarabali, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan kelas standar BPJS Kesehatan yang baru akan diterapkan di 18 rumah sakit milik pemerintah.

Aturan ini disebut akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Baca Juga:3 Alasan Jangan Pacaran dengan Orang yang Belum Selesai dari Masa Lalunya

"Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50 persen di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50 persen berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelas Iene.

Sebagai gambaran, kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.

Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.

Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.

Menurut Iene Penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:Proses Kepulangan Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Akan Dikawal Polri

"Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut," ujarnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini