KKP Segel 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal asal Cina-Malaysia yang Disimpan di Perusahaan Batam

Ia menemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Cina di CD Storage PT SLA dan 498 kilogram ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.

Eko Faizin
Senin, 06 Juni 2022 | 14:47 WIB
KKP Segel 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal asal Cina-Malaysia yang Disimpan di Perusahaan Batam
Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel ikan impor ilegal yang ditemukan di 2 perusahaan Batam. [Ist]

SuaraBatam.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Cina dan Malaysia di Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, penyegelan itu merupakan bukti ketegasan KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan dilakukannya hal itu sehingga tak merugikan nelayan maupun industri perikanan dalam negeri," ujar Adin dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (6/6/2022).

Ia menemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Cina di CD Storage PT SLA dan 498 kilogram ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.

Adin juga menyebutkan bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

"Produk ini terindikasi masuk secara ilegal dan sudah ada yang beredar di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Adin menegaskan bahwa seluruh ikan tersebut sudah disegel dan dalam pengawasan jajaran pangkalan PSDKP di Batam.

"Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tak sesuai ketentuan," tegasnya.

Lebih lanjut, perkara tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman diduga bahwa praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.

Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditasi perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia.

Sebelumnya juga telah diterbitkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini