SuaraBatam.id - Pasangan calon pengantin di Kepulauan Riau disarankan memeriksa kesehatan sebelum menikah untuk mencegah lahirnya bayi dengan kondisi stunting.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kepri, Rohina.
"Pemerintah gencar mencegah stunting, mulai dari hulu hingga ke hilir," kata Kepala BKKBN Kepri Rohina di Tanjungpinang, Rabu.
Rohina menyebut Idealnya pengecekan kesehatan dilakukan calon pengantin tiga bulan sebelum menikah, mulai dari pemeriksaan tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar hemoglobin.
Baca Juga:Kepala BKKBN: Pernikahan Dini Sangat Berbahaya
Menurutnya pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di mana saja sebagai upaya meningkatkan gizi calon pengantin, untuk mencegah kekurangan energi kronis dan anemia, sebagai salah satu risiko yang dapat melahirkan bayi stunting.
"Jeda tiga bulan menjelang nikah cukup untuk memberikan gizi serta meningkatkan jika lingkar lengan kecil, hingga hemoglobin rendah, yaitu dengan memberikan tablet tambah darah dan asupan gizi sampai kondisi tubuh normal," ujar Rohina.
Menurut dia, para calon pengantin tidak perlu khawatir karena hasil dari pemeriksaan kesehatan tidak akan menjadi syarat boleh tidaknya menikah.
"Jika ada yang nikahnya mendadak, tidak apa-apa karena program juga baru diluncurkan tahun ini. Kalau hasil pemeriksaan kesehatannya bagus, nikah, kalau tidak bagus, tetap nikah. Hanya saja yang hasilnya tidak bagus, kami kasih pendampingan supaya anaknya lahir sehat," ujarnya
Lebih lanjut Rohina menyatakan alasan pemerintah menaruh perhatian besar terhadap stunting, karena anak yang lahir stunting akan menjadi beban seumur hidup.
Baca Juga:Pernikahan Dini Mengancam Keselamatan Ibu dan Bayi
Kemudian, stunting memicu pertumbuhan anak tidak normal, badan kurus dan mudah sakit. Anak stunting juga rentan terserang diabetes dan jantung saat sudah memasuki usai tua.
"Presiden Jokowi menargetkan 2045 Indonesia bebas stunting untuk menciptakan generasi emas, sehat dan cerdas," ucapnya.
Rohina juga mengutarakan stunting disebabkan dua hal utama. Pertama, kurangnya pengetahuan orang tua tentang pemenuhan gizi saat hamil dan menyusui, atau seminggu dari hari pertama kehidupan.
Kedua, akibat lingkungan yang tak ada sanitasi atau jamban keluarga dan sulitnya mendapat akses air bersih.
"Yang tak kalah penting, ibu-ibu tak boleh mengonsumsi obat diet saat hamil, termasuk memperhatikan enam bulan pertama setelah anak lahir tak boleh diberikan makanan apa-apa, kecuali susu ibu. Setelah enam bulan baru boleh, sesuai pemenuhan gizi yang diperlukan balita," ujar dia.
Ia menambahkan mulai tahun ini kebijakan pengecekan kesehatan menjadi syarat wajib bagi calon pengantin. Hal itu menyusul penandatanganan MoU antara BKKBN dengan Kementerian Agama RI.
Sementara di tingkat daerah, khususnya di lingkup Provinsi Kepri, katanya, dalam waktu dekat juga akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh BKKBN dan Kanwil Kemenag Kepri.
"Ke depan calon pengantin saat melapor ke kantor urusan agama/KUA akan dilakukan cek kesehatan. Baru setelahnya diberikan surat izin menikah," kata Rohina. [Antara]