Sementara di tingkat daerah, khususnya di lingkup Provinsi Kepri, katanya, dalam waktu dekat juga akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh BKKBN dan Kanwil Kemenag Kepri.
"Ke depan calon pengantin saat melapor ke kantor urusan agama/KUA akan dilakukan cek kesehatan. Baru setelahnya diberikan surat izin menikah," kata Rohina. [Antara]