Warga Karimun Ramai-ramai Buat Paspor, Imigrasi Keluarkan 765 Terbitan pada Mei

Kantor tersebut telah mengeluarkan sebanyak 765 paspor selama bulan Mei 2022.

Eliza Gusmeri
Rabu, 01 Juni 2022 | 15:00 WIB
Warga Karimun Ramai-ramai Buat Paspor, Imigrasi Keluarkan 765 Terbitan pada Mei
Ilustrasi Permohonan pembuatan paspor [Foto: Antara]

SuaraBatam.id - Pembuatan paspor terus mengalami peningkatan di Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Kantor tersebut telah mengeluarkan sebanyak 765 paspor selama bulan Mei 2022.

Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi berupa pembuatan paspor baru dan juga penggantian paspor (perpanjangan).

Melansir Batamnews, untuk penerbitan paspor yang terhitung dari tanggal 2 hingga 30 Mei 2022, adalah sebanyak 82 paspor baru dan 683 penggantian paspor.

"Untuk bulan Mei, pangajuan pengurusan paspor yang dikeluarkan sebanyak 765, yakni untuk paspor baru sebanyak 82, dan penggatian 683 paspor," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Ahmad Triesna Yanda, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:Rutan Kelas II B Karimun Sudah Kepenuhan: Kapasitas 200 Diisi 502 Tahanan

Kantor Imigrasi dapat melayani dan mengelurkan puluhan paspor setiap harinya. Kondisi itu setelah dibukanya jalur pelayaran Internasional dari Kabupaten Karimun.

Animo masyarakat Karimun juga cukup baik sehingga masyarakat yang sebelumnya memiliki paspor kembali mengurus untuk penggantian.

"Sudah lumayan banyak yang mengurus untuk permohonan paspor. Sehari bisa 60 sampai 70 permohonan," kata Yanda.

Untuk permohonan pembuatan paspor tersebut kini wajib melalui aplikasi mobile paspor (M-paspor). Setiap pemohon terlebih dahulu mengisi data diri dan berkas permohonan, hingga melakukan pembayaran.

Setelah mengisi formulir, pemohon dapat mengatur jadwal untuk melakukan sesi foto di kantor imigrasi sebelum penerbitan paspor.

Baca Juga:Tertangkap Tangan Timbun Solar 1,4 Ton untuk Dijual, Tiga Warga Karimun Diamankan Polisi

"Untuk permohonan pembuatan paspor, pemohon wajib melalui m-paspor," ujarnya.

Yanda juga mengatakan ada kategori prioritas yang mendapat kemudahan dalam pengurusan paspor. "Prioritas ini khusus bagi yang lanjut usia, disabilitas dan balita maupun ibu hamil," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini