Warga Karimun Ramai-ramai Buat Paspor, Imigrasi Keluarkan 765 Terbitan pada Mei

Kantor tersebut telah mengeluarkan sebanyak 765 paspor selama bulan Mei 2022.

Eliza Gusmeri
Rabu, 01 Juni 2022 | 15:00 WIB
Warga Karimun Ramai-ramai Buat Paspor, Imigrasi Keluarkan 765 Terbitan pada Mei
Ilustrasi Permohonan pembuatan paspor [Foto: Antara]

SuaraBatam.id - Pembuatan paspor terus mengalami peningkatan di Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Kantor tersebut telah mengeluarkan sebanyak 765 paspor selama bulan Mei 2022.

Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi berupa pembuatan paspor baru dan juga penggantian paspor (perpanjangan).

Melansir Batamnews, untuk penerbitan paspor yang terhitung dari tanggal 2 hingga 30 Mei 2022, adalah sebanyak 82 paspor baru dan 683 penggantian paspor.

"Untuk bulan Mei, pangajuan pengurusan paspor yang dikeluarkan sebanyak 765, yakni untuk paspor baru sebanyak 82, dan penggatian 683 paspor," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Ahmad Triesna Yanda, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:Rutan Kelas II B Karimun Sudah Kepenuhan: Kapasitas 200 Diisi 502 Tahanan

Kantor Imigrasi dapat melayani dan mengelurkan puluhan paspor setiap harinya. Kondisi itu setelah dibukanya jalur pelayaran Internasional dari Kabupaten Karimun.

Animo masyarakat Karimun juga cukup baik sehingga masyarakat yang sebelumnya memiliki paspor kembali mengurus untuk penggantian.

"Sudah lumayan banyak yang mengurus untuk permohonan paspor. Sehari bisa 60 sampai 70 permohonan," kata Yanda.

Untuk permohonan pembuatan paspor tersebut kini wajib melalui aplikasi mobile paspor (M-paspor). Setiap pemohon terlebih dahulu mengisi data diri dan berkas permohonan, hingga melakukan pembayaran.

Setelah mengisi formulir, pemohon dapat mengatur jadwal untuk melakukan sesi foto di kantor imigrasi sebelum penerbitan paspor.

Baca Juga:Tertangkap Tangan Timbun Solar 1,4 Ton untuk Dijual, Tiga Warga Karimun Diamankan Polisi

"Untuk permohonan pembuatan paspor, pemohon wajib melalui m-paspor," ujarnya.

Yanda juga mengatakan ada kategori prioritas yang mendapat kemudahan dalam pengurusan paspor. "Prioritas ini khusus bagi yang lanjut usia, disabilitas dan balita maupun ibu hamil," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini