SuaraBatam.id - Tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 11.094 gram sabu diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau di laut Kabupaten Lingga.
“Ketiganya AH (52 tahun), AS (48 tahun), dan IN (43 tahun) ditangkap tanggal 15 Mei kemarin di kapal pompong dekat Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Setelah dilakukan penggeledahan di pompong yang mereka naiki, petugas mendapatkan 1 buah plastik besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 11 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna hijau.
“Setelah kami buka, isinya diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 11.094 gram atau 11 kilo,” kata Heru.
Baca Juga:BNN Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Sita 11 Kg Sabu
Untuk modus operasinya, Heru mengatakan bahwa modusnya sama dengan kebanyakan yang terjadi di perairan Kepri yaitu ‘ship to ship’ atau kapal ke kapal.
“Tersangka ini pekerjaannya juga nelayan,” kata Heru.
Saat ini, Heru menyebutkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dari mana asal sabu tersebut dan kemana sabu tersebut akan disebarkan.
“Kami masih selidiki, kalau barangnya itu dari luar negeri. Dari mananya kami masih belum bisa sebutkan karena masih penyelidikan,” ucap Heru. [Antara]
Baca Juga:Kejari Cilegon Buka Suara Soal Pegawainya Ditangkap Gegara Selundupkan Sabu ke Lapas Cilegon