Dengan total tiga pengguna, oknum petugas dikatakannya meminta biaya sebesar Rp6 ribu.
Permintaan biaya itu diakuinya dilakukan oleh petugas Dishub kepada tetangganya, sebagai pembayaran penggunaan sarana umum.
"Dengan sadar dia meminta, walau menggunakan seragam dinas. Dia bilang ke tetangga saya, biaya totalnya untuk dia, dan kami berdua yang saat itu sedang cuci tangan disana," sesalnya.
Sari menambahkan, apakah biaya penggunaan sarana umum tersebut hanya berlaku bagi dirinya dan kedua tetangganya, atau juga berlaku bagi siapapun yang menggunakan sarana umum ini.
Baca Juga:Tiga Awak Pesawat Asing yang Terbang tanpa Izin di Batam Masih Diperiksa Otoritas Penerbangan Sipil
"Soalnya itukan halte yang memang ramai karena ada pasar. Saya sendiri bigung, karena memang tidak ada pemberitahuan biaya disana. Dan juga gak ada karcis atau tiket penggunaan sarana umum. Sementara yang minta jelas menggunakan seragam Dishub," tegasnya.
Untuk diketahui, penyediaan sarana cuci tangan di area umum berupa tandon air lengkap dengan wadah dan sabun, merupakan pengadaan Pemko Batam di awal pandemi pada tahun 2020 lalu.
Dilansir dari situs Pemerintah Kota Batam, pengadaan dilakukan guna masyarakat membiasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang salah satu poinnya adalah rajin mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, dan hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 110 Tahun 2020.
Dalam pengadaan sejumlah sarana umum ini, diketahui tersebar di 18 titik keramaian seperti wilayah Batam Centre, Nagoya, hingga Batuaji, Sagulung.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, hingga saat ini belum merespon terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Batam.
Baca Juga:Perayaan Waisak di Batam, Vihara Budhi Bhakti Lakukan Pemandian Buddha Rupang
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
- 1
- 2