SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkapkan rencana pemekaran Kabupaten Natuna-Anambas menjadi provinsi.
Ansar Ahmad membahasa pemekaran itu pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).
Gubernur Ansar menganggap rencana pemekaran kedua pulau terluar Indonesia itu sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.
Selain itu, juga sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 49 yang menyatakan pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar.
"Kepri sendiri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya," kata Gubernur Ansar dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang.
Gubernur Ansar dalam kesempatan itu juga menjelaskan urgensi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Menurutnya, Kepri yang merupakan Daerah Kepulauan bersama dengan delapan provinsi yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan terus mendorong untuk percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan. Selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar memerlukan payung hukum.
"Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang maka akan menjadi pemicu kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai," ucap Ansar.
Ansar turut memaparkan hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri, di mana pada tahun 2021 mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari tahun 2020.
- 1
- 2