Polisi Amankan ASN di Anyer yang Diduga Lakukan Pungli di Zona Parkir

Ia bekerja di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Eliza Gusmeri
Minggu, 08 Mei 2022 | 18:30 WIB
Polisi Amankan ASN di Anyer yang Diduga Lakukan Pungli di Zona Parkir
Ilustrasi pungli di pemerintahan. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Polisi mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam penarikan pungutan liar alias pungli di zona parkir Mercusuar Anyer beberapa waktu lalu.

Ia bekerja di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Dikutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com terkait dugaan keterlibatan dalam pungutan liar tersebut, pihak Polres Cilegon mengamankan ASN berinisial AP (53).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Heryono menerangkan bahwa juru parkir di sekitar lokasi Mercusuar Anyer itu diduga menyetor uang yang ditarik dari masyarakat kepada ASN tersebut.

Baca Juga:Sempat Nihil Kasus, Dua Pasien COVID-19 dari Kasus Baru di Batam Meninggal

ASN yang diduga terlibat pungli parkir itu diketahui bertugas menjadi penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk.

"Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai," kata Sigit dikutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, Minggu (8/5/2022).

Selain AP, ada dua orang lainnya yang diamankan. Mereka merupakan juru parkir di zona mercusuar yang bernisial MY (43) dan AA (39).

Kedua juru parkir tersebut menetapkan tarif parkir sebesar Rp20.000 untuk kendaraan roda dua sementara Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.

Lebih lanjut menurut Kapolres Cilegon, tarif tersebut sama sekali tidak diberlakukan di area itu.

Baca Juga:Mal di Batam Kembali Ramai di Libur Lebaran, Warga Cari Tempat Makan dan Nonton Film

Selain itu, para pengunjung yang masuk dan membayar dengan tarif yang sesuai pun tidak mendapatkan tiket masuk.

“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” ucapnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu uang Rp1,56 juta yang diduga adalah hasil dari pungli parkir. Diduga uang tersebut menjadi biaya operasional kebersihan dan sebagian lainnya dibagi untuk kepentingan pribadi.

Sigit mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Dirjen Hubla dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai,” lanjut Sigit.

Polisi akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana apabila memang ditemukan fakta-fakta hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini