SuaraBatam.id - Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun yang menghubungkan ke Malaysia dan Singapura sudah dibuka kembali.
Melansir Batamnews, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal aturan tersebut.
SE dengan nomor IMI-0584.GR.01.01 TAHUN 2022 itu ditanda tangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana S.H, M.Hum.
Dalam surat itu disebutkan jika pemerintah memberikan kemudahan keimigrasian berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu.
Baca Juga:Takbir Keliling hingga Lampu Colok Meriahkan Malam Idul Fitri di Karimun
Untuk di Kepulauan Riau, pintu keluar masuk jalur internasional berdasarkan SE, yaitu jalur udara dari Bandar Udara Hang Nadim.
Kemudian, untuk jalur laut adalah Bandar Bentan Telani Lagoi, Bandar Seri Udana Lobam, Pelabuhan Batam Centre, Citra Tri Tunas, Marina Teluk Senimba, Nongsa Terminal Bahari, Sekupang, Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.