SuaraBatam.id - Seorang suami di Pekanbaru bernama Irwansyah melaporkan mantan istrinya E alias Joy terkait pemalsuan dokumen ke Polda Riau.
E diduga telah melakukan memalsukan dokumen dengan melakukan pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung, Irwansyah.
Sang anak dibaptis tanpa persetujuan pada Senin 11 April 2022 lalu.
Merasa tidak terima, Irwansyah yang sudah bercerai dengan mantan istrinya tersebut membuat laporan ke Polda Riau.
Baca Juga:Ditemukan Penipuan dengan Modus QRIS di Batam, Ini Saran BI Kepri Agar Tak Tertipu
Ia didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanti.
Irwansyah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Riau. Ia diperiksa penyidik Ditreskrimum sebagai saksi selama tiga jam dengan 20 pertanyaan.
Mirwansyah, kuasa hukum Irwansyah mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak terlapor (mantan istri) akan dipanggil oleh penyidik Polda Riau bersama Dukcapil serta suami mantan istri.
"Alhamdulillah dengan cepat Polda Riau menanggapi laporan kita, terimakasih pak Kapolda, terutama Krimum," ujar Mirwansyah kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Mirwansyah meyakini kalau mantan istri kliennya itu akan diperiksa penyidik usai lebaran nanti terkait pembaptisan anak usia 7 tahun.
Selain itu, Mirwansyah juga menjelaskan kalau pihaknya memenangkan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Agama Pekanbaru, 18 April 2022 lalu.
- 1
- 2