SuaraBatam.id - Wali Kota Tanjungpinang, Kepri, Rahma mengizinkan ASN pulang kampung merayakan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan catatan sudah vaksinasi dosis ketiga atau penguat.
"Bagi yang akan pulang kampung, segera lengkapi vaksinasi dosis satu, dua, hingga penguat," kata Rahma di Tanjungpinang, Rabu.
Kendati diperbolehkan mudik, Rahma meminta jajarannya selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan selama perjalanan, karena pandemi COVID-19 masih belum usai.
Pada tahun ini, katanya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Baca Juga:Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Berkendara Dalam Kondisi Lelah
Hal ini patut disyukuri bersama karena setelah dua tahun dilarang melakukan mudik Lebaran, akhirnya pemerintah mengizinkan mudik untuk Lebaran tahun ini.
"Alhamdulillah, tahun ini kita diberikan Allah kesempatan untuk merayakan Lebaran di kampung bersama orang tua dan keluarga. Karena itu saya izinkan ASN pulang kampung, siapkan sebaik-baiknya," ucap Rahma.
Namun demikian, Rahma melarang ASN melakukan perjalanan mudik atau liburan dengan memakai mobil dinas selama Lebaran.
Larangan itu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Akan ada sanksi disiplin bagi ASN yang nekat mudik atau liburan dengan mobil dinas," kata Rahma menegaskan. [antara]
Baca Juga:Cek Persiapan Arus Mudik Jalur Sumatra, Moeldoko: Jangan Sampai Euforia Pemudik Berubah Jadi Kecewa