Sakit Hati Ditegur, Pemuda di Bintan Tikam Remaja dengan Gunting Berkali-kali dalam Keadaan Mabuk

Seorang pria di Bintan berinisial SF (29), nekat menikam remaja MF (13) lantaran sakit hati karena ditegur.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 23 April 2022 | 16:46 WIB
Sakit Hati Ditegur, Pemuda di Bintan Tikam Remaja dengan Gunting Berkali-kali dalam Keadaan Mabuk
Tersangka SF, pelaku penikaman remaja di Bintan, Kepulauan Riau. [foto; Batamnews]

SuaraBatam.id - Seorang pria di Bintan berinisial SF (29), nekat menikam remaja MF (13) lantaran sakit hati karena ditegur.

Kejadian terjadi di Kedai Kopi Sejahtera RT 02/RW 06 Kampung Kuala Lumpur, Kijang Kota, Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (23/4/2022) mengatakan SF mengambil senjata tajam (sajam) dan menusuk punggung korban yang masih pelajar SMP Bintan itu sebanyak 6 kali.

"Punggung korban ditusuk sebanyak 6 kali. Lalu korban tersungkur sementara pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian," ujar Suardi.

Kejadian berawal Minggu (17/4/2022) malam. Ketika itu, dia yang sedang memacu kendaraannya diteriaki oleh rekan MF di lokasi kejadian.

SF pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang.

Baca Juga:Puncak Mudik 28 April, Delapan Kapal Cepat Rute Tanjungpinang-Batam Disiapkan

Namun setengah jam kemudian tepatnya pukul 02.45 WIB dini hari, ia berjalan kaki dengan membawa gunting menuju ke tempat MF yang saat itu berada di Kedai Kopi Sejahtera.

"Jadi karena sakit hati itulah dan juga mabuk minuman alkohol (mikol) korban melancarkan aksinya menusuk korban," jelasnya.

Setelah kejadian itu berlangsung, MF dilarikan oleh rekannya ke RSUD Bintan, sedangkan SF kabur dari lokasi kejadian. Kemudian ibu MF membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur terkait kejadian yang menimpa anaknya.

Tak sampai 6 jam, polisi mendapati keberadaan SF di Jalan Korindo, Kelurahan Seilekop dan langsung membekuknya.

"Tak sampai 6 jam, pelaku berhasil kita tangkap. Kini pelaku kita tahan di Sel Mapolsek Bintan Timur guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga:Unggah Video Joget saat Suami Sakit, Wanita Ini Malah Dapat Dukungan Warganet

Akibat melakukan aksi pembunuhan berencana ini pelaku dijerat Pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini