Dikirim ke Karimun, 30 Bungkus Sabu-sabu Bernilai Miliaran Diamankan di Perairan Belakangpadang Batam

Narkoba itu diketahui keberadaanya di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Eliza Gusmeri
Selasa, 19 April 2022 | 19:48 WIB
Dikirim ke Karimun, 30 Bungkus Sabu-sabu Bernilai Miliaran Diamankan di Perairan Belakangpadang Batam
Polisi menangkap seorang nelayan sebagai kurir sabu di Belakang Padang. (Foto: Reza/Batamnews)

SuaraBatam.id - Sebanyak 30 bungkus sabu-sabu seberat 31,552 Kilogram dari Malaysia rencana akan dibawa ke Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun berhasil digagalkan polisi.

Narkoba itu diketahui keberadaanya di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Dalam rilisnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan penangkapan ini merupakan jaringan internasional.

"Sabu berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Tanjung Batu Karimun," ujar Nugroho, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:Sudah Bisa ke Malaysia dan Singapura, Jumlah Pembuatan Paspor di Batam Meningkat 2 Kali Lipat

Dikutip dari batamnews, sabu-sabu itu diamankan dari sebuah speed boat milik nelayan berinisial EH (40) yang melintas di perairan Belakang Padang.

Saat itu, petugas lebih dulu mendapatkan informasi terkait barang bukti, kemudian dilakukan pemantauan dan terlihat sebuah speedboat melintas pada pukul 21.00 wib.

Sabu-dabu itu dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Guanyinwang.

Pelaku yang membawa sabu mengatakan barang tersebut milik seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Pria yang belum diketahui identitasnya tersebut menjanjikan upah kepada nelayan itu dengan nominal sebesar Rp 10 Juta untuk menjadi kurir.

Baca Juga:Mengapa Wan Darussalam yang Gantikan Syahril Japarin sebagai Deputi IV BP Batam?

"Dia baru kasih DP sebesar Rp 3 juta," imbuhnya.

Ia mengasumsikan narkoba itu seharga Rp 47 miliar, jika harganya Rp 1,5 juta per gram.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Nelayan tersangka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini