Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Persyaratan Mudik di Kepri: dari Antar Pulau hingga Provinsi

Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso menjelaskan pemudik akan diberi kelonggaran.

Eliza Gusmeri
Senin, 18 April 2022 | 15:23 WIB
Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Persyaratan Mudik di Kepri: dari Antar Pulau hingga Provinsi
Sejumlah pemudik mengantri di loket tes antigen di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (suara.com/rico barino)

"Berarti booster dipaksakan. Kalau tidak booster harus tes antigen, membayar Rp 90 ribu. Satu keluarga sudah berapa, belum lagi untuk tiket dan lainnya. Rakyat sudah susah makin dibikin susah," ujar Siti.

Pantauan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, masih banyak penumpang yang mengantri di loket tes antigen yang disediakan oleh Kimia Farma. Meskipun mendapatkan keluhan dari warga, mereka tetap melakukan tes antigen karena untuk kebutuhan perjalanan.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait untuk perjalanan didalam daerah.

"Kita sudah tuangkan dalam surat edaran bagi usia 7 sampai 17 tahun sudah tidak perlu antigen bila sudah divaksin kedua. Tapi kalau aturan pusat memang wajib, ya kita harpkan bisa di bebaskan juga," kata Ansar.

Baca Juga:Mengapa Wan Darussalam yang Gantikan Syahril Japarin sebagai Deputi IV BP Batam?

Menurut Ansar, anak-anak usia tersebut memiliki imun tubuh lebih kuat. Kemudian mobilitas mudik di Kepri, kata Ansar, tidak terlalu ramai seperti di daerah Jawa.

"Kalau mudik di tempat kita di dalam Kepri saja saya kira bisa dibebaskan, karena tidak separah mudik di daerah Jawa. Namun tetap penerapan protokol kesehatannya di perketat," pungkasnya.

Kontributor : Rico Barino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak