Mencoba Kabur Saat Ditangkap di Batam, Pembobol Ruko Tanjungpinang Ditembak di Bagian Kaki

RA terlibat kasus pembobolan ruko butik pakaian di daerah itu.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 15 April 2022 | 13:37 WIB
Mencoba Kabur Saat Ditangkap di Batam, Pembobol Ruko Tanjungpinang Ditembak di Bagian Kaki
Tim Unit Reskrim Polsek Bestari menangkap tersangka RA di Kota Batam [foto: Antara]

SuaraBatam.id - Tim Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menembak kaki seorang tersangka inisial RA (28) yang mencoba kabur saat ditangkap.

RA terlibat kasus pembobolan ruko butik pakaian di daerah itu.

Tim Unit Reskrim Polsek Bestari menangkap tersangka RA di Kota Batam, berdasarkan laporan polisi bahwa pelaku dilaporkan membobol ruko butik pakaian di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, 16 Maret 2022.

"Setelah penyelidikan, didapati korban sedang berada di Batam, lalu berhasil ditangkap," kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Adi dalam siaran pers di kantornya, Kamis.

Baca Juga:Aksi Heroik Pemuda Batam Ini Lindungi Ade Armando dari Amukan Massa, Siapakah dia?

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, katanya, kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini sekitar Rp35 juta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, gunting besi yang digunakan pelaku membobol ruko, pakaian, lampu hias, dan beberapa aksesoris rumah.

"Tersangka RA sudah melakukan beberapa kali pencurian. Bahkan merupakan residivis kasus jambret di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari," ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan selain mencuri di ruko butik pakaian, tersangka RA pada bulan Maret 2022, juga mencuri di salah satu toko obat di wilayah Tanjungpinang Barat bersama seorang tersangka lainnya berinisial IA.

Tersangka IA juga sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Barat.

Baca Juga:Tentang Kartika, Gadis Batam yang Berjuang Menjadi Pramugari di Maskapai Berkelas di Dunia: Emirates

"Polisi tengah melakukan pengembang terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) yang lain," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini