Kejari Tanjungpinang Sita Barang Bukti Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Ellen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepri, menyita Rp4,3 miliar dana barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana kasus narkoba Ellen.

Eliza Gusmeri
Kamis, 14 April 2022 | 12:30 WIB
Kejari Tanjungpinang Sita Barang Bukti Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Ellen
Kejari Tanjungpinang, Kepri, menyita Rp4,3 miliar dana barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana kasus narkoba Ellen [Antara]

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepri, menyita Rp4,3 miliar dana barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana kasus narkoba Ellen.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto di Tanjungpinang, Rabu, penyitaan tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Februari 2022 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terpidana Ellen.

"Uang yang disita ini dari hasil kejahatan narkoba yang mengalir ke tiga rekening perusahaan terpidana, yaitu bergerak di bidang kontraktor dan tambang," katanya.

"Penyitaan dana tersebut dari tiga rekening BCA milik terpidana Ellen dalam kasus TPPU yang sudah berkekuatan tetap," kata dia.

Baca Juga:BPOM Tanjungpinang Imbau Supermarket Tak Jual Cokelat Kinder Joy untuk Antisipasi Bakteri Salmonella

Setelah ini, kata Heri Purwanto, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui rekening Bank BRI.

Terpidana Ellen terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, JPU Kejari Tanjungpinang menuntut terdakwa Ellen dengan tuntutan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ellen dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, yang menguatkan putusan PN Tanjungpinang. Atas putusan banding ini, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca Juga:Sebanyak 6.349 Kepala Keluarga di Tanjungpinang Terima Bantuan Tunai dan Minyak Goreng dari Kemensos

Sebelumnya, terpidana Ellen diamankan penyidik BNN atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Terpidana menampung dan menyalurkan ratusan miliar rupiah dana transaksi narkoba dari narapidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. [antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini