Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Pakai Layanan Kas Keliling BI Gak Pakai Antri, Akses Aplikasinya di Sini

Namun untuk menggunakan layanan ini, kamu harus pesan dulu lewat aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui pintar.go.id.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 09 April 2022 | 19:00 WIB
Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Pakai Layanan Kas Keliling BI Gak Pakai Antri, Akses Aplikasinya di Sini
Ilustrasi uang rupiah, penukaran uang, gaji. (Pixabay/ekoanug)

SuaraBatam.id - Untuk kalian yang malas rebutan dan berdesak-desakan saat menukar uang baru, saat ini sudah tersedia layanan Kas Keliling BI (Bank Indonesia).

Namun untuk menggunakan layanan ini, kamu harus pesan dulu lewat aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui pintar.go.id.

Melalui aplikasi ini, kamu bisa menentukan jumlah uang yang akan ditukar dan memilih waktu dan lokasi penukaran terdekat sesuai NIK KTP.

Namun penukaran secara langsung  mendatangi kas keliling BI di titik terdekat.

Baca Juga:Jadwal Berbuka Puasa di Batam, Tanjungpinang dan Bintan 7 Ramadhan 1443H

Tahun ini, dua minggu sebelum Lebaran, BI dan bank-bank lainnya sudah melayani penukaran uang baru, mulai pecahan Rp 1000 hingga Rp 20 ribu yang dibatasi Rp 3,8 juta per orang.

Ada sebanyak 5.013 titik pelayanan penukaran uang baru 2022 yang bekerja sama dengan 262 bank di seluruh Indonesia.

Dilansir laman pintar.bi.go.id, terdapat delapan poin syarat tukar uang baru buat Lebaran yang perlu diperhatikan jika Anda mengunjungi Kas Keliling BI. Berikut rinciannya:

Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar uang wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga:Aliansi Mahasiswa Kota Batam Datangi DPRD, Minta Legislatif Tolak Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden Tiga Periode

Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah untuk lebaran harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:


a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.


Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.


Tak ada syarat khusus lainnya yang ditetapkan ketika warga ingin menukar langsung uang rupiah di mobil kas keliling. Hanya saja, demi menghindari kerumunan, penukaran uang baru di mobil kas keliling BI dilakukan dengan protokol kesehatan dan dibatasi untuk 50-100 orang per hari.

Terkait terbatasnya jumlah uang yang bisa ditukarkan, BI mengatakan hal ini murni untuk pemerataan agar uang pecahan tak terkumpul di pihak tertentu saja. Selama bulan Ramadhan, mobil kas BI bisa ditemui di beberapa titik seperti pasar, terminal dan stasiun.

Selain itu, Bank yang melayani penukaran uang baru dengan mobil kas keliling adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) di Stasiun Gambir, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini