SuaraBatam.id - MR (17) pelajar SMP di Tanjungpinang sebar video dan foto asusila mantan pacarnya berinisial K (17) di media sosial.
Pelajar kelas 2 SMP ini terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kamis (7/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban yang juga masih berstatus pelajar SMP.
"Laporan Polisi (LP) yang diterima tahun 2021 lalu, saat itu terlapor dan pelapor merupakan pasangan kekasih dan masih anak dibawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, sudah tercukupkan barang bukti, baru kita amankan," jelas AKP Awal.
Baca Juga:Balap Liar Resahkan Warga Tanjungpinang, Polisi Patroli ke Pasar Takjil, Masjid dan Bintan Center
Dijelaskan Awal, bahwa pelaku mendapatkan kiriman dari korban berupa video dan foto pribadi korban. Kemudian, lanjut Awal pelaku menyebarkan video dan foto korban ke media sosial.
Video dan foto tersebut, jelas Awal, berdurasi pendek memperlihatkan korban sedang mastrubasi dan tanpa mengenakan pakaian.
"Pengakuan pelaku menyebarkan video dan foto tersebut karena iseng dan pelaku tidak tau kalau video tentang asusila dilindungi UU ITE, sesuai Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2006," terangnya.
Terkait kasus dibawah umur ini, kata Awal pihaknya juga akan membuat LP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Kita mediasi dulu, akan kita undang pihak terkait, termasuk dinas terkait di pemerintah kota untuk dimediasi. Karena anak dibawah umur. Apakah nanti akan dilakukan diversi atau tidak, itu hasilnya nanti," pungkasnya.
Baca Juga:Nelayan Tanjungpinang Kesulitan Dapatkan Solar, Pengurusan Izin Bahan Bakar Juga Ribet
Kontributor : Rico Barino