Bea Cukai Batam Temukan 65.000 Batang Rokok Ilegal, Terungkap dari Hasil Cyber Crawling

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani merinci penindakan 65.000 batang rokok ilegal tersebut, yakni 34.000 batang periode Januari 2022, 4.000 batang.

Eliza Gusmeri
Kamis, 07 April 2022 | 11:13 WIB
Bea Cukai Batam Temukan 65.000 Batang Rokok Ilegal, Terungkap dari Hasil Cyber Crawling
Rokok ilegal [Antara]

SuaraBatam.id - Rokok ilegal masih beredar di Batam Kepulauan Riau (Kepri). Aparat Bea Cukai wilayah itu menemukan 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari hingga Maret 2022 melalui operasi Cyber Crawling atau perayapan dunia maya.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani merinci penindakan 65.000 batang rokok ilegal tersebut, yakni 34.000 batang periode Januari 2022, 4.000 batang periode Februari 2022, dan 27.000 batang di periode Maret 2022.

"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dilakukan dengan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama bea cukai daerah lain di Indonesia," katanya di Batam, Rabu.

Menurutnya Bea Cukai Batam aktif melakukan operasi Cyber Crawling bersama beberapa kantor bea cukai lain, di antaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya.

Baca Juga:Segera Sahur, Ini Jadwal Imsak untuk Batam, Tanjungpinang dan Bintan 5 Ramadhan 1443 H

Bersama Bea Cukai Tasikmalaya, pihaknya mencatatkan lima surat bukti penindakan (SBP) barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal.

Operasi ini melalui informasi awal dari tim Cyber Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi, dapat dilakukan penindakan.

Total BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.

Penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro.

Melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga:Aksi Dua SPG Tawarkan Rokok ke Jemaah Pria saat Pengajian, Warganet Debat Kusir

Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai “Meja Lipat Kayu Anak”.

Kemudian, tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam juga melakukan kerja sama dengan Bea Cukai Madura.

Melalui informasi yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura, pihaknya menghentikan pengiriman 10.000 batang rokok ilegal.

Informasi dari tim Cyber Crawling juga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan penindakan.

Melalui informasi yang diberikan oleh tim Cyber Crawling, Bea Cukai Blitar melakukan penindakan atas BKC HT ilegal yang dikirimkan melalui barang kiriman.

Total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Blitar mencapai 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini