SuaraBatam.id - Rokok ilegal masih beredar di Batam Kepulauan Riau (Kepri). Aparat Bea Cukai wilayah itu menemukan 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari hingga Maret 2022 melalui operasi Cyber Crawling atau perayapan dunia maya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani merinci penindakan 65.000 batang rokok ilegal tersebut, yakni 34.000 batang periode Januari 2022, 4.000 batang periode Februari 2022, dan 27.000 batang di periode Maret 2022.
"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dilakukan dengan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama bea cukai daerah lain di Indonesia," katanya di Batam, Rabu.
Menurutnya Bea Cukai Batam aktif melakukan operasi Cyber Crawling bersama beberapa kantor bea cukai lain, di antaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya.
Baca Juga:Segera Sahur, Ini Jadwal Imsak untuk Batam, Tanjungpinang dan Bintan 5 Ramadhan 1443 H
Bersama Bea Cukai Tasikmalaya, pihaknya mencatatkan lima surat bukti penindakan (SBP) barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal.
Operasi ini melalui informasi awal dari tim Cyber Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi, dapat dilakukan penindakan.
Total BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.
Penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro.
Melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga:Aksi Dua SPG Tawarkan Rokok ke Jemaah Pria saat Pengajian, Warganet Debat Kusir
Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai “Meja Lipat Kayu Anak”.