Bea Cukai Batam Temukan 65.000 Batang Rokok Ilegal, Terungkap dari Hasil Cyber Crawling

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani merinci penindakan 65.000 batang rokok ilegal tersebut, yakni 34.000 batang periode Januari 2022, 4.000 batang.

Eliza Gusmeri
Kamis, 07 April 2022 | 11:13 WIB
Bea Cukai Batam Temukan 65.000 Batang Rokok Ilegal, Terungkap dari Hasil Cyber Crawling
Rokok ilegal [Antara]

“Dalam waktu tiga bulan, kinerja dari tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam terus menunjukkan hal positif. Informasi yang diolah oleh tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” jelas Undani.

Ia mengatakan pihaknya terus lakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Operasi rokok ilegal ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan meningkatkan permintaan terhadap rokok legal.

Dalam meningkatkan efektivitas operasi gempur rokok ilegal, bea cukai menggunakan strategi tertentu dalam pelaksanaan operasi.

Baca Juga:Segera Sahur, Ini Jadwal Imsak untuk Batam, Tanjungpinang dan Bintan 5 Ramadhan 1443 H

Ia menjelaskan, pengawasan BKC HT melibatkan seluruh unsur bea cukai, baik di pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal.

Pengawasan BKC HT yang dilakukan oleh bea cukai dibagi menjadi strategi preventif dan represif.

Strategi represif yang dilakukan oleh bea cukai antara lain menggunakan skema operasi cukai, dan pengolahan informasi oleh tim Cyber Crawling. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini