Apakah Berciuman Saat Ramadhan Batalkan Puasa?

Pasangan suami istri boleh saja bermesraan saat menjalankan puasa Ramadan bahkan boleh menciumnya, namun tetap ada batasnya.

Eliza Gusmeri
Rabu, 06 April 2022 | 10:00 WIB
Apakah Berciuman Saat Ramadhan Batalkan Puasa?
Ilustrasi pasangan (Pixabay/StockSnap)

SuaraBatam.id - Mungkin masih banyak yang bertanya, apakah bermesraan atau berciuman dengan pasangan (suami/istri) saat ramadhan dapat membatalkan puasa?

Pasangan suami istri boleh saja bermesraan saat menjalankan puasa Ramadan bahkan boleh menciumnya, namun tetap ada batasnya.

Dilansir dari Suara.com, dalam riwayat hadis Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dia berkata, “Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian".

Kemudian, Amir bin Salamah juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW.

Baca Juga:Jadwal Sholat Bogor, Depok, Cianjur dan Sekitarnya Hari Ini Rabu 6 April 2022

"Apakah orang berpuasa boleh mencium. Maka Rasulullah SAW pun menjawab, ‘Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)’. Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)." (HR. Muslim).

Selain itu, Umar bin Khattab juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.

Seperti diriwayatkan dalam hadis, Umar bin Khattab berkata:

"Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa’.

Maka Rasulullah SAW pun berkata kepadaku, "Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?" (HR. Ahmad).

Baca Juga:Rudy Susmanto Ajak Pemerintah Jadikan Puasa Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Namun, bermesraan dengan istri saat berpuasa tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh sampai keluar air mani di antara keduanya. Karena keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.

Jika sampai mengeluarkan air mani, maka dia harus tetap meneruskan puasanya dan wajib untuk mengganti puasanya di hari kemudian. Namun, jika hal tersebut terjadi saat Ramadan, maka tidak perlu meneruskan puasanya.

Sementara itu, dalam buku Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi’i, Muhammad Ajib menjelaskan bahwa jika pasangan suami istri sampai melakukan hubungan intim saat berpuasa di siang hari, maka puasanya batal dan wajib mengganti puasanya.

Diwajibkan juga baginya berpuasa selama 2 bulan berturut-turut sebagai kafarat. Jika tidak mampu, baru boleh memberi makan 60 fakir miskin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini