Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Afiliator yang Promosikan Binary Option

kuasa hukum Federico Fandy, Prisky Riuzo Situru, menduga Kapten Vincent Raditya mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat Instagram.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 01 April 2022 | 08:00 WIB
Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Afiliator yang Promosikan Binary Option
Captain Vincent Raditya soal Pesawat Sriwijaya Air Jatuh (YouTube/VincentRaditya).

SuaraBatam.id - Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022). Ia dilaporkan oleh Federico Fandy dengan laporan dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang.

Dikutip dari suara.com, kuasa hukum Federico Fandy, Prisky Riuzo Situru, menduga Kapten Vincent Raditya mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat Instagram.

"Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga," ujar Riswal Saputra selaku kuasa hukum Federico Fandy lainnya.

Ia juga mencantumkan tautan bagi orang-orang yang tertarik melakukan kegiatan trading di aplikasi tersebut.

Baca Juga:Dituduh Afiliator, Kapten Vincent Raditya Pancing Korban Pakai Akun Trading Bersaldo Miliaran

Tak berhenti sampai di situ, Kapten Vincent Raditya juga berstatus sebagai salah satu pengajar di grup Telegram member OxTrade.

"Jadi ini sama dengan Binomo dan Quotex itu," kata Prisky Riuzo Situru.

Sebagai salah satu terduga korban praktek binary option lewat platform OxTrade, Federico Fandy mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah.

Sedangkan untuk saat ini, total korban OxTrade sudah mencapai di atas 10 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 200 juta.

Dari laporan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga:Diduga Afiliator Binary Option, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Lalu ada Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini